Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Kaprah, Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak, Ini Alasannya!

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 29 April 2018 | 16:59 WIB
Sejumlah pengendara motor terjaring razia dan di tilang
wartakotalive.com
Sejumlah pengendara motor terjaring razia dan di tilang

GridOto.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.

Memang hal tersebut tampaknya kurang sesuai mengingat pajak bukanlah ranah kebijakan dari polisi.

Namun ternyata, polisi berhak memberikan tilang bagi pengendara yang belum membayar pajak.

Hal itu sesuai dengan rujukan Undang-Undang No.20 tahun 2009 pasal 70, tentang masa berlaku STNK itu 5 tahun dan wajib diperpanjang dan disahkan oleh polisi.

(BACA JUGA: Kocak! Uh Mesranya Sepasang Kekasih Ditegur Lewat Speaker CCTV Malah Peluk Erat)

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.

Jika tidak percaya, silakan sobot lihat STNK masing-masing, pasti ada 4 kotak yang dicap stempel setiap tahun.

Kenapa hanya ada 4 kotak? Hal itu karena setiap 5 tahun STNK akan diperbarui.

Tujuan disahkannya STNK setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK tersebut benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

(BACA JUGA: Ada Yang Tanya, Lampu Mundur Wuling Confero Standar Kok Cuma Menyala Sebelah?)

Berdasarkan hal itu, polisi memberikan tilang bukan karena pengendara yang belum membayar pajak, namum karena pengendara yang belum mengesahkan STNK-nya.

Hal itulah yang sering disalahartikan oleh banyak orang.

Nah, proses pengesahan STNK tersebut kebetulan berkaitan langsung dengan pembayaran pajak tahunan.

Untuk pembayaran pajak tahunan bukan polisi yang mengatur sob, mereka hanya mengatur tentang keabsahan surat-surat kendaraannya saja.

Pemilik kendaraan yang belum mengesahkan STNK berhak ditilang polisi dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Editor : Fendi
Sumber : Tribunnews.com,hukumonline.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa