Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Honda CB Modif itu Melanggar Aturan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 Maret 2018 | 14:45 WIB
Beberapa motor CB yang terjaring razia
Facebook.com/CB Plat L (Surabaya)
Beberapa motor CB yang terjaring razia

GridOto.com- Akhir-akhir ini Honda CB modifikasi, kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama jika sedang ada razia kepolisian.

Banyak dari mereka mempertanyakan apa Honda CB modif melanggar hukum?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang sering masuk ke telinga para aparat kepolisian.

(BACA JUGA: Asyik, Pengguna Motor CBR Dapat Kesempatan Ngebut Bareng, Catat Tanggal Mainnya)

Lantas apakah Honda CB modif yang kini sedang ramai ini dilarang kepolisian?

Begini jawaban polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi, Kingkin Winisuda angkat bicara.

"Bila memodifikasinya sampai mengubah bentuk ranmor tanpa memandang aspek keamanan dan keselamatan di jalan sangat membahayakan dan melanggar lalu lintas itu pasti bisa ditindak," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

"Contohnya seperti Vespa rombeng atau Vespa sampah," tambahnya.

(BACA JUGA: Kilas Balik! Ini Lho Sejarahnya Motor 'Ayam Jago' Honda di Indonesia)

Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.

Dalam aturan dijelaskan, motor kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan maksimal 80 desibel.

Sedangkan jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.

Jadi gak pasti ditilang kan pak?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa