Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore, Denda Pajak Kendaraan Kembali Dihapus. Pemerintah Baik Banget

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 22 November 2017 | 14:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan
Dok.M+
Bayar Pajak Kendaraan

GridOto.com - Pajak memang kewajiban setiap warga negara.

Tanpa pajak, negara tidak akan bisa maju.

Warga negara yang baik pastinya akan membayar tepat waktu.

Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan denda kepada warga negara yang telat membayar pajak.

Denda pajak memang memberatkan bagi warga negara yang ingin membayar pajak.

(BACA JUGA : Bayar Pajak Kendaraan Enggak Bakal Lupa Lagi Kalau Pakai T-Samsat)

Tapi pemerintah selalu memberi kemudahan kepada tiap warga negara.

Denda pajak khususnya pajak kendaraan akan dihapuskan mulai 20 November 2017 ini.

Edi Sumantri selaku kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan akan menghapus  denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Edi menambahkan tidak hanya pajak PKB saja tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.

(BACA JUGA : Sssstttt, Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia Turun Drastis)

Penghapusan berlaku mulai dari 20 November sampai dengan 20 Desember 2017.

Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia.

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

Sebelumnya penghapusan denda pernah dilakukan pemerintah DKI Jakarta pada Agustus 2017 lalu.

Gimana baik banget kan pemerintah?

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Desember 2017

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa