Wali Kota Solo Sidak Parkir, Jukir Nakal Ketahuan Tarik Tarif Rp 3.000 Kena batunya

Ferdian - Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:16 WIB

ilustrasi Wali Kota Solo langsung temukan sendiri aksi jukir yang lakukan getok tarif ke pengguna kendaraan

GridOto.com - Bukan oleh warga, aksi getok tarif parkir di kota Solo langsung ditemukan Wali Kota, Respati Ardi di lapangan pada Jumat (3/7/2026) malam.

Temuan tersebut tentu langsung ditindak dengan pemberian sanksi kepada oknum juru parkir yang melanggar.

Dalam patroli yang menyasar kawasan parkir di pusat kota, Respati mendapati seorang juru parkir di kawasan Ngarsopuro menarik tarif parkir sebesar Rp 3.000, padahal ketentuan tarif resmi untuk kendaraan roda dua hanya Rp 2.000.

"Jadi ada temuan yang harusnya itu Rp2.000, tapi di-charge Rp3.000. Langsung kita sanksi," kata Respati Ardi melansir Kompas.com.

Oknum juru parkir tersebut langsung didata untuk mendapatkan sanksi sekaligus pembinaan oleh dinas terkait bersama pihak kepolisian.

Pemerintah Kota Solo menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan karena merugikan masyarakat.

Selain menemukan pelanggaran secara langsung, Respati mengaku menerima banyak laporan dari warga mengenai persoalan parkir selama patroli berlangsung.

Aduan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola parkir di Kota Solo.

Baca Juga: Dishub Jakarta Mode Galak, Lokasi-lokasi Ini Jadi Sasaran Razia Gabungan Parkir Liar

Tak hanya soal tarif, Respati juga menemukan dugaan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir oleh pihak swasta di kawasan Jalan Gajah Mada.

YANG LAINNYA