Ketahuan KPK, Bupati Kuansing Sempat Berniat Jual Land Cruiser 300 GR-S Hasil Suap Jabatan

Irsyaad W - Kamis, 2 Juli 2026 | 17:00 WIB

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diamankan KPK dalam OTT Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

GridOto.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga didapatnya dari hasil suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Bahkan, sebelum ditangkap, Suhardiman sempat berniat menjual SUV senilai sekitar Rp 2,7 miliar tersebut karena sadar ketahuan KPK.

KPK menduga Land Cruiser 300 GR-S warna hitam tersebut hendak dijual ke showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, informasi mengenai upaya menghilangkan atau menyembunyikan mobil itu diperoleh penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (1/7/26) mengutip Kompas.com.

"Hal ini diduga karena SA (Suhardiman) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," beber Taufik.

Taufik menjelaskan, Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu diduga digunakan sebagai alat suap oleh Sekda Kuansing, Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Suhardiman meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda Kuansing.

Dua kandidat itu adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Baca Juga: Mantan Istri Gubernur Jabar Terpilih Diperiksa Kejari Purwakarta, Kaitan Dugaan Suap Kijang Innova Zenix Hybrid

Haryanti Puspa Sari/Kompas.com
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap jabatan dan potongan hasil petani

Menurut KPK, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah itu, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.

"Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," terang Taufik.

Land Cruiser 300 GR-S tersebut dibeli Zulkarnaen dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Pembelian dilakukan melalui skema kredit dengan tenor lima tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," tuturnya.

KPK menduga pola pembelian mobil secara kredit itu membuat jabatan Zulkarnaen seolah berada dalam posisi aman selama masa cicilan berjalan.

Selain Land Cruiser 300 GR-S, dalam OTT KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Baca Juga: Skandal Suap Ekspor CPO, Kejagung Sita Triumph, Norton, Nissan GT-R Nismo Sampai Ferrari Spider

"Mobil itu digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN (Sekda Zulkarnaen)," ujarnya.

KPK menduga, Land Cruiser itu merupakan bagian dari pemberian suap terkait jabatan Sekda Kuansing.

Sementara itu, Mitsubishi Pajero Sport yang disita berkaitan dengan dugaan pemberian sebelumnya kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Menurut KPK, dugaan pemberian mobil kepada Suhardiman tidak hanya terjadi dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Zulkarnaen sebelumnya juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat Plt Bupati Kuansing.

Pemberian itu disebut berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

"ZKN juga diduga memberikan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," papar Taufik.

Pembelian Pajero Sport tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.

KPK menduga bantuan Ardiles tidak lepas dari kepentingannya untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

"ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing," jelas Taufik.

Baca Juga: Toyota LC 300 GR-S Bupati Bekasi Ade Kuswara Disikat KPK, Ternyata Simpan Muscle Car Ini Juga

Taufik mengatakan, Ardiles kemudian tercatat memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada Tahun Anggaran 2022, Ardiles disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Menurut KPK, rangkaian dugaan pemberian mobil kepada Suhardiman menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.

"Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," terangnya.

Selain dugaan suap mobil mewah, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.

Dugaan itu berkaitan dengan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Taufik menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Namun, pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara itu, KPK menduga uang yang diminta Suhardiman berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.

Baca Juga: BMW Seri 3 dan Jeep Wrangler Rubicon Dirut RSUD Ponorogo Disikat KPK, Terlibat Kasus Jual Beli

"Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujarnya.

KPK masih mendalami dugaan penerimaan tersebut dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda Kuansing.

Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

KPK kemudian menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini masih berlanjut, termasuk untuk mendalami dugaan upaya menyembunyikan Land Cruiser 300 GR-S dan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan HPT di Kuansing.

YANG LAINNYA