Bentrok Mengerikan Warga Vs Perusahaan Ban di Sergai, 27 Motor dan 1 Truk Jadi Bangkai

Irsyaad W - Selasa, 30 Juni 2026 | 15:30 WIB

27 motor dan 1 truk dibakar warga yang bentrok dengan perusahaan ban di wilayah Sipispis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Baca Juga: Bentrok Kematian Dua Debt Collector di Kalibata, 1 Mobil, 6 Motor dan 9 Kios Hangus Dibakar Massa

Kendaraan tersebut berada di sekitar lokasi kejadian saat bentrokan berlangsung.

"Sebanyak 27 sepeda motor dan satu unit truk fuso terbakar di jalan sekitar lokasi. Selain itu, ada empat orang yang dikabarkan dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka-luka, tapi belum diketahui dari pihak mana korban berasal," ujarnya.

Video yang memperlihatkan suasana bentrokan juga beredar di media sosial.

Dalam rekaman itu tampak sejumlah kendaraan terbakar dan asap tebal membumbung dari lokasi kejadian.

Mulyono mengatakan, kepolisian sebelumnya telah meminta pihak perusahaan tidak melakukan pembersihan lahan secara sepihak.

Imbauan itu disampaikan untuk mencegah bentrokan antara perusahaan dan warga yang sama-sama mengklaim kepentingan atas lahan tersebut.

Setelah kejadian, polisi melakukan pemantauan dan konsolidasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.

"Hingga saat ini, personel kepolisian masih terus melakukan monitoring dan upaya konsolidasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," pungkasnya.

Berikut rangkuman duduk perkara bentrokan warga dan perusahaan produsen ban:

1. Bentrok terjadi pada Kamis (25/6/2026) di wilayah Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai.
2. Konflik dipicu aktivitas pembersihan lahan oleh perusahaan.
3. Warga yang mengatasnamakan Keturunan Raja Nagur Bolak Nagur Raja menolak dan mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
4. Pihak perusahaan disebut sempat menarik diri setelah mendapat perlawanan.
5. Situasi kemudian berkembang menjadi perusakan dan pembakaran kendaraan.
6. Sebanyak 27 motor dan satu truk fuso dilaporkan terbakar.
7. Empat orang disebut mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
8. Polisi menyebut sebelumnya telah meminta perusahaan tidak melakukan pembersihan lahan secara sepihak.
9. Konflik juga berkaitan dengan status HGU perusahaan yang disebut telah berakhir sejak 2022 dan masih dalam proses perpanjangan.
10. Klaim warga yang membawa nama Keturunan Kerajaan Nagur Bolak ikut diperdebatkan oleh tokoh adat Simalungun.

YANG LAINNYA