Pria Solo Dibekuk Usai Gadai BeAT Teman, Mantan Pacar Korban Endus Niat Licik Pelaku

Ferdian - Senin, 29 Juni 2026 | 19:15 WIB

Seorang pria berakhir dibekuk polisi usai nekat mau gadai Honda BeAT milik temannya sendiri. mantan pacar korban jadi pahlawan

GridOto.com - Seorang pria berinisal APS (23) berakshir diamankan polisi usai keciduk akan gadai motor milik temannya sendiri.

Bahkan karena aksinya tersebut, ia nyaris jadi korban amuk massa.

Pemilik motor tersebut adalah seorang pemuda bernama Excel (22) warga Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Ia tak jadi kehilangan motor berkat Diana, mantan pacar yang sukses menggagalkam rencana APS.

Diana lebih dahulu mengetahui aksi APS mau menggadaikan motor dan bersama warga, ia mengamankan motor dan pria yang diduga sebagai pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mengatakan laporan dari warga diterima melalui Call Center Tim Sparta pada Sabtu (27/6/2026) malam.

Informasi tersebut menyebutkan seorang pria yang diduga melakukan pencurian motor telah diamankan warga di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, benar telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian motor milik korban bernama Excel (22), warga Joglo, Banjarsari," ujar Edi menukil TribunSolo (28/6/2026).

Baca Juga: Teman Sendiri Jadi Korban, Mahasiswa di Semarang Tega Gadai 40 Motor Demi Ini

Berdasarkan keterangan warga, APS awalnya meminjam Honda BeAT milik korban dengan sepengetahuan pemilik.

Namun, setelah kendaraan berada di tangannya, ia diduga berupaya menggadaikan motor tersebut kepada orang lain.

Mengetahui rencana tersebut, Diana segera bertindak.

Bersama warga sekitar, ia mengamankan motor berikut terduga pelaku agar kendaraan tidak berpindah tangan sebelum aparat kepolisian datang ke lokasi.

Aksi terduga pelaku sempat memancing emosi warga hingga nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri.

Beruntung, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo tiba di lokasi dan segera mengendalikan situasi.

Petugas kemudian mengamankan satu unit Honda BeAT bernomor polisi AD 5873 ZA sebagai barang bukti.

Selanjutnya, APS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Solo dan diserahkan kepada piket Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

YANG LAINNYA