Aturan Lengkap Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, Nyopir Bus Paling Rendah Umur Segini

Irsyaad W - Senin, 29 Juni 2026 | 14:30 WIB

Ilustrasi SIM A

SIM B I diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram seperti bus dan truk perseorangan.

Sementara SIM B II berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Kemudian, SIM C digunakan untuk motor yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin, mulai dari maksimal 250 cc, 250 cc sampai 750 cc, hingga di atas 750 cc.

Sedangkan SIM D dikhususkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus.

Adapun untuk SIM umum, SIM A Umum berlaku bagi pengemudi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

Baca Juga: TNI Saja Tak Boleh, Ini Satu-satunya Institusi Yang Berwenang Terbitkan SIM

SIM B I Umum digunakan untuk kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan penarik umum atau kendaraan dengan gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Dengan adanya ketentuan batas usia tersebut, diharapkan setiap pemilik SIM memiliki kemampuan dan kesiapan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sehingga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya dapat tetap terjaga.

YANG LAINNYA