Biar Ngerti, Ini Alasan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang hari

Ferdian - Jumat, 26 Juni 2026 | 21:30 WIB

Turing Honda ADV160 Roadsync

GridOto.com - Banyak yang masih bertanya-tanya, kenapa lampu utama pada motor harus menyala di siang hari.

Karena tak sedikit pengendara yang menganggap hal tersebut sia-sia.

Terlebih lagi, semua motor yang diproduksi di Indonesia, mayoritas sudah mengadopsi AHO (automatic headlamp on).

Hal ini seiring dengan peraturan lalu lintas yang mewajibkan lampu motor untuk selalu menyala baik malam atau pun siang hari.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ).

Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Bukan Putih, Ini Warna Lampu Motor yang Cocok di Musim Hujan

Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 293 ayat (2) berupa denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan paling lama 15 hari.

Meski sering dapat penolakan, kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan.

"Karena motor adalah kendaraan yang dimensinya paling kecil di jalan raya, beda dengan mobil apalagi bus, mereka bisa langsung terlihat" useperti pernah disampaikan Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal beberapa waktu lalu.

"Dimensi motor yang kecil memungkinkannya untuk tidak terlihat dari spion pengendara di depannya, makanya dibantu oleh nyala lampu," terangnya.

Wahana
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari

Dalam dunia keselamatan berkendara, konsep ini dikenal sebagai conspicuity (mudah terlihat) yaitu meningkatkan keberadaan kendaraan agar lebih cepat disadari oleh pengguna jalan lain.

Prinsip tersebut sebenarnya sudah lama digunakan di berbagai negara melalui konsep Daytime Running Light (DRL) atau lampu siang hari.

Dalam dunia keselamatan berkendara, konsep ini dikenal sebagai conspicuity (mudah terlihat) yaitu meningkatkan keberadaan kendaraan agar lebih cepat disadari oleh pengguna jalan lain.

Baca Juga: Lampu Motor Redup Belum Tentu Aki Tekor, Bisa Jadi Ini Masalahnya

Prinsip tersebut sebenarnya sudah lama digunakan di berbagai negara melalui konsep Daytime Running Light (DRL) atau lampu siang hari.

Tujuannya bukan menerangi jalan, melainkan membuat kendaraan lebih mudah dikenali sehingga risiko tabrakan dapat ditekan, terutama untuk kendaraan roda dua.

Sementara mobil tidak diwajibkan menyalakan lampu pada kondisi normal di siang hari, kecuali saat malam, hujan lebat, kabut, atau ketika jarak pandang terbatas.

YANG LAINNYA