GridOto.com - Banyak yang masih bertanya-tanya, kenapa lampu utama pada motor harus menyala di siang hari.
Karena tak sedikit pengendara yang menganggap hal tersebut sia-sia.
Terlebih lagi, semua motor yang diproduksi di Indonesia, mayoritas sudah mengadopsi AHO (automatic headlamp on).
Hal ini seiring dengan peraturan lalu lintas yang mewajibkan lampu motor untuk selalu menyala baik malam atau pun siang hari.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ).
Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Baca Juga: Bukan Putih, Ini Warna Lampu Motor yang Cocok di Musim Hujan
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 293 ayat (2) berupa denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan paling lama 15 hari.
Meski sering dapat penolakan, kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan.