Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34,5 juta sesuai harga Yamaha NMAX yang dibawa kabur pelaku.
Baca Juga: Geger Kawanan Debt Collector Tarik Toyota Veloz di Stasiun Whoosh, Disebut Ada Pemerasan Rp 25 Juta
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, (13/6/26).
Tim kepolisian kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten Bantul dan berhasil menangkap RH serta IS.
Polisi juga menemukan dan mengamankan Yamaha NMAX AB 5011 OS milik korban sebagai barang bukti.
Selain motor, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, ikat pinggang, dokumen kendaraan, dan pelat nomor.
Toha mengungkapkan, korban dan salah satu pelaku ternyata telah saling mengenal sebelumnya karena pernah tinggal di lingkungan yang sama.
Polisi masih mendalami motif pasti di balik aksi tersebut.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, tindak pidana itu diduga dipicu dendam lama.
Pelaku diduga menaruh kecurigaan terhadap korban yang dianggap pernah melaporkan aktivitas mereka kepada polisi terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.
Laporan tersebut disebut sempat berujung pada penggeledahan rumah salah satu pelaku.
"Dugaan sementara motifnya karena dendam. Pelaku menuduh korban pernah melaporkan mereka ke polisi sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang kemudian dilampiaskan melalui perbuatan tersebut," papar Toha.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," tandas Toha.