Baca Juga: Inilah Petasol, BBM Setara Solar Berasal Dari Olahan Sampah Plastik di Banjarnegara
Ia menegaskan, penanganan masalah lingkungan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Hanif, persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 60 persen komposisi sampah di Kabupaten Kendal merupakan sampah organik atau sisa makanan.
Sementara sekitar 23 persen lainnya berupa sampah plastik yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan ekosistem.
Selama ini, sampah plastik bernilai tinggi seperti jenis high density polyethylene (HDPE) dan polypropylene (PP) umumnya sudah memiliki nilai ekonomi bagus sehingga banyak dikumpulkan oleh pemulung untuk dijual kembali.
Namun, plastik bernilai rendah atau low value plastic justru sering berakhir menumpuk di tempat pembuangan karena tidak laku dimanfaatkan.
Melalui teknologi Pirolisis 5.0 yang dikembangkan Green bersama Pertamina Foundation, plastik jenis bernilai rendah tersebut diolah menjadi bahan bakar melalui proses pemanasan ekstrem tanpa oksigen.
Dari proses penyulingan itu, dihasilkan tiga produk utama, yakni: