Anne mengakui kesalahannya karena bangunan tersebut berdiri di atas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.
"Pertama saya minta maaf, saya salah, orang mau mengatakan saya salah, saya terima,"* ucapnya.
Ia menegaskan mobil pribadinya tidak diparkir dalam waktu lama. *"Hanya sementara, hanya dua tiga hari," katanya.
5. Satpol PP Bongkar Bangunan
Usai viral, Satpol PP Kota Bandung membongkar bangunan tersebut karena melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Pasal 13 dan Pasal 21 tentang pemanfaatan ruang publik.
"Kami mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasat yang mendapatkan arahan dari Pak Wali Kota, sehingga dilakukan pembongkaran," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi melansir Tribunjabar.
Pembongkaran dilakukan secara manual menggunakan palu besar. Sisa dinding kemudian ditarik menggunakan truk hingga bangunan roboh.
"Tadinya kami mau pihak RW bongkar sendiri. Tapi ternyata minta waktu, sedangkan kami juga tidak diberi banyak waktu, sehingga sekarang kami melakukan pembongkaran paksa," ujar Krismarjadi.
Saat ini, bangunan tersebut telah rata dengan tanah dan material puing langsung dibersihkan oleh petugas gabungan.