GridOto.com - Ada informasi penting untuk pemilik motor sampai mobil di Surabaya, Jawa Timur.
Jika kendaraan kalian menunggak pajak, siapkan uang lebih jika hendak bepergian.
Karena hingga akhir 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia pajak kendaraan besar-besaran.
"Maksud operasi gabungan ini selain untuk meningkatkan pendapatan adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, (8/6/26) menyitat Kompas.com.
Basari mengatakan, operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Jasa Raharja dan kepolisian tersebut akan digelar di berbagai wilayah Surabaya hingga akhir 2026.
Lokasi pertama pelaksanaan operasi berada di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau MERR.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.
Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masa berlaku pajak kendaraan, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pengendara yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak diberikan kesempatan untuk langsung melunasi kewajibannya di tempat.
"Apabila ada wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajibannya, bisa langsung melakukan pembayaran di tempat karena kami juga menyertakan Bank Jatim," ujar Basari.
Baca Juga: Geger Perpanjang STNK Sekaligus Bayar Parkir Langganan di Jatim, Polisi Ungkap Kebenarannya
Menurut dia, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan memasukkan data nomor polisi dan nomor rangka kendaraan.
Sementara itu, untuk perpanjangan pajak lima tahunan tetap harus disertai pemeriksaan fisik kendaraan.
Basari menjelaskan, berbagai metode pembayaran disiapkan dalam operasi gabungan tersebut, termasuk pembayaran digital menggunakan QRIS.
Langkah itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Meski demikian, operasi gabungan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
"Dalam operasi gabungan ini, tentunya kami akan mengutamakan edukasi dan pengingat bagi masyarakat, bukan semata-mata tindakan hukum atau tilang," terang Basari.
Basari menegaskan, tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran lalu lintas berat atau dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
Penindakan tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian yang turut terlibat dalam operasi gabungan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan membayar pajak tepat waktu.
"Ayo masyarakat untuk tertib administrasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan di Surabaya," ujar Basari.