Baca Juga: Yamaha MT-25 Pinjaman Mertua Kembali, Irfan Sempat Pangling Karena Kelicikan Maling
"Alhamdulillah tidak sampai satu tahun, saya juga banyak terima kasih kepada bapak polisi, sudah langsung selama 4 bulan dikabarkan motor saya ketemu," ungkap dia.
Pengalaman serupa juga dialami Haris (54) yang kehilanganmotor dan mobilnya pada 27 Mei 2026 saat Hari Raya Idul Adha.
Kala itu, pagar rumahnya dalam kondisi tidak terkunci.
Situasi rumah yang sepi dan posisi kunci yang mudah dijangkau dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor dan mobil miliknya.
Berbekal rekaman CCTV di rumah, Haris melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tak sampai sehari, polisi berhasil menemukan motor dan mobil miliknya.
"Kejadian waktu itu pas tanggal 27 Mei, di saat hari raya Idul Adha. Saat itu juga malamnya tertangkap. Saya berterima kasih kepada Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Haris di kesempatan yang sama.
Pada Selasa ini, motor milik Nurjannah dan Haris dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum terhadap para pelaku selesai dan telah memperoleh putusan pengadilan.
Selain motor dan mobil milik keduanya tersebut, sebanyak 23 kendaraan lain dari polres dan polsek jajaran Polda Metro Jaya juga dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Sementara itu, masih terdapat 130 kendaraan lainnya yang menunggu proses perkara selesai dan diambil oleh para pemiliknya.
Baca Juga: Mujur, Suzuki Carry Pikap Dimaling dan Kembali Dalam Kondisi Lebih Mulus Dari Sebelum Dicuri
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan masyarakat dapat memeriksa keberadaan kendaraan yang hilang di polres maupun polsek terdekat.
Kendaraan yang perkaranya telah selesai dapat diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
"Nanti list-nya kami publikasi sesuai dengan polresnya masing-masing. Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan terhadap kendaraan bermotor tersebut," papar Iman.
Iman menambahkan, dari total 156 kendaraan yang berhasil diamankan, polisi juga menahan 317 tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.