GridOto.com - Polda Jawa Timur telah mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.
Meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari data yang dibeberkan Polda Jatim, dua kota menjadi juara dalam kasus maling motor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 319 tersangka dari berbagai wilayah di Jawa Timur melalui operasi yang melibatkan 39 polres jajaran.
"Target utama dari kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan. Kemudian harus menekan angka kejahatan di masyarakat," tutur Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers, (2/6/26) melansir Kompas.com.
Nanang menjelaskan, dari seluruh kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian mendominasi dengan 219 kasus.
Selain itu, polisi juga mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus kejahatan yang melibatkan senjata api dan senjata tajam, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus kriminalitas lainnya.
"Adapun barang bukti yang disita ada 100 unit motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu senpi, serta delapan butir amunisi," bebernya.
Polda Jawa Timur menyoroti tingginya angka kasus curanmor, curas, dan curat di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya.
Menurut Nanang, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polres Malang, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Cerita Tiga Maling Motor Ini Bikin Kapolrestabes Surabaya Terbahak-bahak, Tegang Tapi Kocak
"Di sini pengungkapan terbanyak pertama di Polres Malang, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," papar Nanang.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dari berbagai tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Semakin cepat informasi yang masuk, semakin cepat yang dilakukan penindakan untuk membuat ketenangan di lingkungan masyarakat," imbau Nanang.
Nanang mengatakan, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan atau penggunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenai Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 482, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.