Aksi Berbahaya Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo, Pengelola Koordinasi Dengan PJR

Irsyaad W - Kamis, 4 Juni 2026 | 15:30 WIB

Sebuah truk trailer peti kemas nekat putar balik di KM 470 ruas tol Semarang-Solo

GridOto.com - Viral aksi berbahaya sebuah truk trailer pengangkut peti kemas di jalan tol Semarang-Solo.

Truk trailer tersebut nekat putar balik di tengah jalan tol, tepatnya di KM 470 ruas Salatiga-Boyolali.

Terkait pelanggaran tersebut, PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola ruas tol menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Prajudi, menegaskan aksi nekat pengemudi truk trailer tersebut sangat dilarang dan membahayakan keselamatan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami," ujar Prajudi dalam keterangan resmi yang diterima, (2/6/26) mengutip Kompas.com.

Prajudi menambahkan, aksi putar arah di jalur bebas hambatan sama sekali tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan berlalu lintas.

Pasca-kejadian ini, TMJ berkomitmen untuk melakukan evaluasi total pada sistem pengawasan di lapangan.

"TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo," kata Prajudi.

Langkah konkret yang akan diambil oleh pengelola tol meliputi pengetatan patroli berkala, optimalisasi pemantauan lewat CCTV, serta mempercepat respons petugas di lapangan demi menyisir potensi pelanggaran serupa.

Guna menindaklanjuti pelanggaran ini, pihak TMJ juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini PJR Jateng 1B dan VII.

Baca Juga: Gak Ada Pak Ogah, Ini Besaran Sanksi Putar Balik di Tol Menurut Polisi

Langkah hukum dan penelusuran internal sedang berjalan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

TMJ kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan manuver berbahaya yang bisa memicu kecelakaan fatal.

Sebagai info, pengemudi yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat 2 poin a sampai c, yakni:

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Disitat dari Kompas,com, sistem tertutup yang dimaksudnya aturan tersebut adalah pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol.

Jadi, ketika pertama masuk tol pengendara belum melakukan pembayaran, karena tap-in pada gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.

YANG LAINNYA