Baca Juga: Gak Ada Pak Ogah, Ini Besaran Sanksi Putar Balik di Tol Menurut Polisi
Langkah hukum dan penelusuran internal sedang berjalan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
TMJ kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan manuver berbahaya yang bisa memicu kecelakaan fatal.
Sebagai info, pengemudi yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat 2 poin a sampai c, yakni:
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Disitat dari Kompas,com, sistem tertutup yang dimaksudnya aturan tersebut adalah pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol.
Jadi, ketika pertama masuk tol pengendara belum melakukan pembayaran, karena tap-in pada gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.