GridOto.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan ini unik.
Tipu daya yang dilakukan pelaku yakni menjaminkan sebuah Iphone 17 Pro Max KW alias replika saat menawar motor bekas korban.
Kapolsek Tebet, AKP Ischak, mengatakan, pelaku berinisial SFX yang kini telah tertangkap.
Pelaku, kata Ishak, menggunakan modus memberikan jaminan berupa dua Iphone 17 Pro Max KW saat berpura-pura membeli motor bekas secara online di Facebook.
"Pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan roda dua, yang mana pelaku berkomunikasi melalui sosial media yaitu Facebook," kata Ishak dalam konferensi pers di Mapolsek Tebet, (2/6/26).
SFX bertemu korban setelah sepakat untuk menjalankan transaksi jual beli di kediaman korban di Jalan Teuku Kukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, (25/5/26).
Di sana, pelaku pun mulai memeriksa kelengkapan surat kendaraan, mulai dari BPKB, STNK, nomor rangka, nomor mesin hingga faktur.
Saat itu, korban masuk ke dalam rumahnya. SFX langsung memasukkan surat-surat itu ke jok motor.
"Dan pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan," ujar Ishak, dikutip dari Kompas.com.
Jaminan yang ditinggalkan SFX adalah tas hitam berisi iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold yang kemudian diketahui sebagai barang replika.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Denda Rp 500 Juta, Dijebak Pembeli dan Polisi Saat COD Yamaha NMAX
Namun, SFX tak kembali lagi. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebet.
Setelah pelaku ditangkap, baru lah diketahui motor korban sudah dijual ke showroom motor bekas seharga Rp 10 juta.
Namun, untuk memulihkan hak korban, polisi pun meminta showroom motor bekas itu untuk mengembalikannya kepada korban.
Pelaku yang adalah pengangguran ini ternyata sudah sepuluh kali melancarkan aksi ini di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Dia sengaja mengincar penjual motor bekas dengan surat-surat lengkap di media sosial Facebook.
"Jadi setelah dia berkomunikasi, kemudian sesuai dengan harganya, pelaku mendatangi korban melakukan pengecekan terkait surat-surat maupun kendaraan," jelas dia.
Atas perbuatannya, SFX dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Dia terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.