Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Denda Rp 500 Juta, Dijebak Pembeli dan Polisi Saat COD Yamaha NMAX
Namun, SFX tak kembali lagi. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebet.
Setelah pelaku ditangkap, baru lah diketahui motor korban sudah dijual ke showroom motor bekas seharga Rp 10 juta.
Namun, untuk memulihkan hak korban, polisi pun meminta showroom motor bekas itu untuk mengembalikannya kepada korban.
Pelaku yang adalah pengangguran ini ternyata sudah sepuluh kali melancarkan aksi ini di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Dia sengaja mengincar penjual motor bekas dengan surat-surat lengkap di media sosial Facebook.
"Jadi setelah dia berkomunikasi, kemudian sesuai dengan harganya, pelaku mendatangi korban melakukan pengecekan terkait surat-surat maupun kendaraan," jelas dia.
Atas perbuatannya, SFX dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Dia terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.