Kesempatan Emas Penunggak Pajak di Jakarta, Denda Kendaraan Dihapus 3 Bulan

Ferdian - Minggu, 31 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ilustrasi STNK

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata dia.

Pemprov DKI memberikan waktu selama tiga bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Bapenda DKI juga memastikan kalau pembebasan denda diberikan secara jabatan atau otomatis oleh sistem.

Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, mengajukan penghapusan denda, maupun datang ke kantor pelayanan pajak untuk mengurus proses administrasi tambahan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempermudah pelayanan perpajakan daerah,” ujar Lusiana.

Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan bunga keterlambatan.

YANG LAINNYA