Amarah Cinta Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Bakar Suzuki Carry dan Kandang Sapi Calon Mertua

Irsyaad W - Jumat, 29 Mei 2026 | 09:30 WIB

Penampakan Suzuki Carry Pikap yang dibakar seorang pemuda di desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali karena cintanya kepada si anak pemilik tak direstui

GridOto.com - Seorang pemuda inisial NA (25) asal desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali ngamuk.

Ia meluapkan amarah dengan membakar Suzuki Carry dan kandang sapi milik calon mertuanya bernama Negah Sudarta (57).

Aksi nekat itu Ia lakukan karena cintanya kepada anak perempuan korban tak direstui.

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan NA diamankan pada Kamis (28/5/26).

NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula.

"Pelaku nekat melakukan pembakaran karena dendam. Korban tidak merestui hubungan pelaku dengan anak perempuannya," terang Darma saat dikonfirmasi, (28/5/26) menukil Kompas.com.

Peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, 24 Mei 2026 kemarin.

Baca Juga: Orang Kebal Hukum Ngamuk, Comot Daun Kelapa Kering Bakar Daihatsu Ayla Kades Wonokerto

Menurut Darma, pelaku membakar Suzuki Carry pikap milik korban menggunakan Pertalite sebanyak 1,5 liter.

Tak hanya itu, NA juga membakar kandang sapi milik korban yang berada sekitar 40 meter dari garasi mobil.

"Jarak antara garasi mobil dengan kandang sapi itu sekitar 40 meter. Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar," ujar Darma.

Dia mengungkapkan, Polisi melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

"Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA," beber Darma.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

YANG LAINNYA