Proyek pembangunan jalan tol tersebut akan dikerjakan oleh PT Bogor Serpong Infra Selaras, konsorsium yang terdiri atas PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya Infrastruktur, dan PT Persada Utama Infra dengan masa konsesi selama 40 tahun.
Tol Serpong–Bogor via Parung terbagi menjadi empat seksi, yaitu:
1. Seksi I Salabenda–Pondok Udik sepanjang 3,97 kilometer,
2. Seksi II Pondok Udik–Putat Nutug sepanjang 9,27 kilometer,
3. Seksi III Putat Nutug–Rumpin sepanjang 8,23 kilometer, dan
4. Seksi IV Rumpin–Serpong sepanjang 10,56 kilometer.
Kementerian PU menegaskan pembangunan jalan tol akan dilaksanakan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku, termasuk aspek geometrik jalan, keselamatan konstruksi, dan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.
Keberadaan Tol Serpong–Bogor via Parung diharapkan dapat mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung pemerataan pembangunan di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya.
Infrastruktur tersebut juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi investasi melalui pengurangan biaya logistik, percepatan distribusi barang dan jasa, serta peningkatan produktivitas kawasan.