GridOto.com - Pemilik Yamaha NMAX 155 ini menyesal berat usai diajak kenalannya lewat TikTok untuk mancing bareng.
Saking menyesalnya, ADN (22) asal Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai membuat laporan ke Polisi.
Alhasil temannya yang baru dikenalnya lewat TikTok berinisial BAS (25) asal Boyolali, Jawa Tengah itu diringkus Polisi.
Penangkapan ini bukan tanpa alasan, sebab ajakan BAS untuk mancing bareng itu ternyata hanya modus dari pencurian motor.
Yamaha NMAX 155 milik ADN digasak pelaku dengan modus mengajak mancing.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, (6/4/26) lalu.
Tempat kejadian di salah satu minimarket Jalan Magelang, Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY.
"Korban inisial ADN usia 22 tahun alamat Gamping, Sleman. Pelaku inisial BAS usia 25 tahun, alamat Boyolali, Jawa Tengah," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono dalam jumpa pers, (21/5/26) menukil Kompas.com.
Edi menyampaikan, peristiwa tersebut berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Tiktok.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk memancing di sungai Sempor.
Baca Juga: NMAX Cewek Pabrik Kandas Digasak Pria Modus Kenalan, Apes Digocek Duit Rp 100 Ribu
"6 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku datang ke rumah korban yang sudah janjian sebelumnya untuk mancing bersama," ucapnya.
Keduanya lantas berboncengan mengendarai Yamaha NMAX 155 milik korban berangkat ke Sungai Sempor.
Namun saat sampai di sungai, pelaku membatalkan untuk memancing.
Pelaku lantas mengajak korban ke salah satu minimarket di Jalan Magelang, Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Sesampainya di minimarket, pelaku meminta korban untuk membeli minum dan roti.
Saat korban masuk ke dalam minimarket tersebut, pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku menggondol NMAX 155 milik korban.
"Setelah selesai membeli minum dan roti, korban keluar namun pelaku dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ucapnya.
Mengetahui motornya dibawa kabur pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap pelaku di Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: Daihatsu Terios Lenyap Ulah Pembeli Gadungan, Korban Ketipu Transfer Rp30 Juta
Unit Reskrim Polsek Mlati juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa Yamaha NMAX 155 milik korban.
Dikatakan Edi, dari keterangan yang didapatkan pelaku memang sudah niat dari awal untuk membawa kabur motor korban.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengajak mancing korban.
"Modusnya mengajak mancing. Memang korban suka mancing," tuturnya.
Menurut Edi, pelaku tidak menjual Yamaha NMAX 155 milik korban.
Niat pelaku memang ingin menggunakan NMAX sendiri.
"Menurut keterangan yang bersangkutan (pelaku) baru kali ini. Pengakuanya baru sekali," tuturnya.
Akibat perbuatanya pelaku inisial BAS (25) dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.