Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap pelaku di Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: Daihatsu Terios Lenyap Ulah Pembeli Gadungan, Korban Ketipu Transfer Rp30 Juta
Unit Reskrim Polsek Mlati juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa Yamaha NMAX 155 milik korban.
Dikatakan Edi, dari keterangan yang didapatkan pelaku memang sudah niat dari awal untuk membawa kabur motor korban.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengajak mancing korban.
"Modusnya mengajak mancing. Memang korban suka mancing," tuturnya.
Menurut Edi, pelaku tidak menjual Yamaha NMAX 155 milik korban.
Niat pelaku memang ingin menggunakan NMAX sendiri.
"Menurut keterangan yang bersangkutan (pelaku) baru kali ini. Pengakuanya baru sekali," tuturnya.
Akibat perbuatanya pelaku inisial BAS (25) dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.