Daihatsu Terios Lenyap Ulah Pembeli Gadungan, Korban Ketipu Transfer Rp30 Juta

Ferdian - Rabu, 20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Penggelapan Daihatsu Terios dengan modus jual beli kendaraan

Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik," ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi melansir Tribunbanyumas.com, Selasa (19/5/2026).

Saat kejadian, korban sempat mengikuti tersangka menuju lokasi ATM.

Namun karena yakin proses transaksi akan selesai, korban memilih kembali ke lokasi awal untuk menunggu bukti transfer.

Tak lama kemudian, korban menyadari tersangka tidak kembali dan Daihatsu Terios miliknya telah hilang dibawa kabur.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Terios warna putih, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.

Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama yang melibatkan nominal besar dan dilakukan dengan pihak yang belum sepenuhnya dikenal.

Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar.

Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi kepada Tribunbanyumas dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

YANG LAINNYA