Bukan Bom Molotov, Pelaku Teror Pembakar Honda Civic Turbo Kades Hoho Alkaf Tertangkap

Irsyaad W - Rabu, 20 Mei 2026 | 11:00 WIB

Kondisi Honda Civic Turbo milik Kades Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau dikenal Hoho Alkaf yang kena teror pembakaran di Mapolresta Banjarnegara, Jawa Tengah

GridOto.com - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku teror pembakar Honda Civic Turbo milik Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau dikenal Hoho Alkaf.

Polisi memastikan peristiwa tersebut murni pembakaran menggunakan bensin dan bukan akibat bom molotov seperti kabar yang beredar di masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik ditemukan bahan bakar yang digunakan adalah bensin. Jadi bukan bom molotov," kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, (19/5/26) dikutip dari Kompas.com.

Tim Resmob Polres Banjarnegara meringkus pelaku di wilayah Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, sekitar pukul 04:00 WIB, (15/5/26) kemarin.

Ori mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada 23 April 2026.

"Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendalaman penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial RP," terang Ori.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Civic Turbo yang terbakar, kain yang identik dengan sisa kain di TKP, selang untuk memindahkan bensin, serta rekaman CCTV di SPBU.

Baca Juga: Biadab, Honda Civic Turbo Kades Purwasaba Hoho Alkaf Hangus Kena Teror Kain Api

Dok. Polres Banjarnegara dan Dok. Hoho Alkaf
Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Inafis dan Labfor Polda Jateng olah TKP pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Kades Purwasaba, Hoho Alkaf

Diketahui, peristiwa pembakaran mobil itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB, (23/4/26) lalu.

Saat itu Honda Civic Turbo milik korban sedang terparkir di garasi rumahnya di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku membeli bensin jenis pertalite dua hari sebelum kejadian.

Bensin tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang.

Pelaku juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.

"Keesokan harinya pelaku berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban, kemudian menyiramkan bensin dan melempar obor ke arah mobil," ujar Ori.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

YANG LAINNYA