Jalan pintas pun diambil. MRP menjual motor tersebut kepada rekannya seharga Rp 6,5 juta.
Baca Juga: Tamatlah Sudah, Ini Dia Tampang Perwira TNI Gadungan Naik Honda HR-V Nyolong 250 Kg Telur Pedagang
Agar tidak ditagih oleh pihak pembiayaan (leasing) dan menyamarkan penjualannya, ia merekayasa kasus pembegalan.
"Pelaku ini melakukan kebohongan karena butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan," kata Gigih menjelaskan hasil pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksi penipuannya.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu unit ponsel, serta satu setel baju dan celana loreng yang dipakai pelaku saat mengaku sebagai anggota TNI AL kepada petugas.
Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bagaimana tekanan hidup mendorong seseorang mengambil langkah nekat hingga mencatut institusi negara demi kepentingan pribadi.
Alih-alih terbebas dari beban finansial dan cicilan motor, MRP kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakan rekayasa tersebut, MRP dijerat pasal berlapis terkait dugaan memberikan laporan palsu kepada pejabat berwenang.
"Pelaku dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Gigih memungkasi.