Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya dua bilah golok, pakaian saat beraksi, alas kaki, serta dua unit motor salah satunya Yamaha NMAX 155.
"Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan," tegas Aldi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
"Polresta Bandung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung," pungkasnya.