Geger Agya Merah Dibawa Paksa 4 Debt Collector Siang Bolong, Kalimat Pelaku Bikin Geger

Ferdian - Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB

Toyota Agya jadi barang bukti kasus perampasan debt collector di Pati

GridOto.com - Viral belum lama ini aksi penagih utang atau debt collector merampas mobil di Pati.

Kejadian ini pun berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan kalau pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan korban berinisial S (31), warga Tlogowungu.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencegat korban di tengah jalan.

Tak hanya mencegat, para oknum tersebut juga melontarkan ancaman secara verbal untuk mengintimidasi korban supaya menyerahkan kendaraannya.

"Ini kamu mau bayar apa mobilnya kami bawa sebagai jaminan. Kalau kamu tidak bayar nanti di jalan kami ambil paksa," ujar Kompol Dika menirukan ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban saat kejadian.

Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar.

Peristiwa perampasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 10.00 di depan GOR Pesantenan Pati.

Baca Juga: Salah Tapi Ngotot, Ini Leasing Yang Kirim Debt Collector Maksa Rampas Lexus RX 350 Beli Cash

Sebelum perampasan di jalan terjadi, para tersangka yang mengaku sebagai utusan dari sebuah perusahaan pembiayaan di Kudus sempat mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi masalah BPKB yang dijadikan agunan pinjaman.

Dalam kejadian tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah AG, pria asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan mobil milik korban.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti penting.

Di antaranya adalah satu Toyota Agya berwarna merah beserta STNK, empat pasang pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video saat aksi perampasan berlangsung.

Hingga saat ini, pihak Polresta Pati telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor dan warga sekitar lokasi kejadian guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional." 

Baca Juga: Debt Collector Cari Masalah, Hendak Rampas Paksa Lexus RX 350 Beli Cash Warga Surabaya

"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Dika, melansir TribunJateng (12/5/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi disertai ancaman maupun kekerasan.

Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

YANG LAINNYA