Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat
"Pelat nomor tersebut palsu, hanya untuk bisa masuk ke pom bensin," beber Wildan.
Untuk memastikan penanganan yang komprehensif, truk tronton beserta pengemudi dan barang yang ditemukan diserahkan kepada Satreskrim Polres Karawang.
Saat ini dua orang, yakni sopir dan kernet telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wildan mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang, khususnya Satlantas, dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Kegiatan ini juga sekaligus mendukung upaya penegakan hukum secara terpadu.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tandas Wildan.