GridOto.com- Setelah beberapa bulan memperjuangkan hak atas brand AHRS, akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Asep Hendro.
Keputusan mengabulkan gugatan Asep Hendro ini berdasarkan surat dengan Nomor 140/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.
Informasi dimenangkannya gugatan juga dibagikan Asep Hendro di akun Instagram @asephendroahrs162.
Perkara gugatan brand AHRS ini berawal dari adanya pihak lain bernama Heri telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products.
Diketahui Ia telah mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Dalam putusan Pengadilan Niaga pada tanggal 28 April 2026 ini dinyatakan membatalkan merek AHRS Racing dengan nomor pendaftaran IDM001203307 atas nama Heri pada tanggal 31 Agustus 2023.
Juga membatalkan merek AHRS Racing Products + Logo atas nama Heri dengan nomor pendaftaran IDM001322536 pada tanggal 27 Agustus 2024.
"Puji syukur kehadirat Allah. Kebenaran hak kita. Yakin," ungkap Asep Hendro menanggapi diterimanya gugatan tersebut.
Baca Juga: Asep Hendro Marah Besar, Brand AHRS yang Dibesarkan Diambil Pihak Lain
Sebelumnya, diketahui Asep Hendro terakhir kali mendaftarkan merek AHRS Racing, AHRS Racing Products dan logo pada 2009 dengan masa berlakunya 10 tahun.
Sehingga pada 2019 memang brand AHRS tidak lagi terdaftar sebagai brand milik Asep Hendro.
Diakui pihak Asep lalai dalam melakukan pendaftaran ulang merek AHRS.
Celah inilah yang dimanfaatkan tergugat untuk mendaftarkan merek 'tanpa pemilik' ini ke DJKI Kementerian Hukum.
Asep Hendro melakukan gugatan ke ranah hukum atas klaim kepemilikan brand AHRS yang sudah lama dibesarkan.
Asep menyebutkan Brand AHRS sudah sangat melekat ke dirinya.
“Saya sedih, sangat marah, sangat kecwa karena ini sudah nyangkut marwah," sebut Asep Hendro.
Ia mengaku membesarkan brand AHRS sejak dari awal.
"Saya rintis dari kecil dari pedagang keliling dengan susah payah dan perjuangan yang sangat panjang," bilang pria asli Garut, Jawa Barat.
Semoga ini jadi pembelajaran.