Drama Lexus RX 350 Rp1,3 Miliar Memanas, Kasus Naik ke Tahap Ini

Ferdian - Senin, 4 Mei 2026 | 22:00 WIB

Lexus RX 350 milik Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan ,kota Surabaya, Jawa Timur yang nyaris ditarik paksa debt collector

GridOto.com - Kasus penarikan paksa Lexus RX 350 oleh oknum debt collector di Surabaya kini memasuki tahap baru.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan kalau perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ya, sudah (masuk) tahap penyidikan,” kata Edy menukil Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ronald N Talaway mengatakan, laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025.

“Intinya laporan terkait dugaan percobaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh klien saya Andy Pratomo telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Ronald.

Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, serta pencemaran nama baik.

“Semua itu dikarenakan tindakan usaha penarikan dilakukan beramai-ramai di tempat umum, bahkan di rumah klien kami sampai terdengar tetangga,” katanya.

Baca Juga: Debt Collector Cari Masalah, Hendak Rampas Paksa Lexus RX 350 Beli Cash Warga Surabaya

Selain itu, pihaknya juga mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Lebih lanjut terkait dokumen kami juga mengindikasikan mereka menggunakan dokumen palsu. Tapi kami menyerahkan arah penyidikan ke penyidik sepenuhnya,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui kalau peristiwa tersebut dialami Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Surabaya pada 4 November 2025.

Saat itu, sejumlah debt collector mendatangi kediamannya dan mengklaim Lexus RX 350 miliknya nunggak cicilan lebih dari enam bulan.

Padahal, Andy menyebut mobil tersebut dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 dengan nilai Rp 1.300.000.000.

“Mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua. Kami sekeluarga sangat dipermalukan,” ujar Andy, Senin (27/4/2026).

YANG LAINNYA