Tak Ada Ampun, Mobil-Motor Parkir Seenaknya di Malang Terancam Denda Ratusan RIbu

Ferdian - Senin, 4 Mei 2026 | 21:30 WIB

Dishub Kota Malang meminta warga lebih bijak menghargai jalur sepeda agar keamanan dan kenyamanan bersama tercipta.

Nantinya, pengendara yang parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Meski demikian, Widjaja menegaskan bahwa sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya tetap melakukan edukasi kepada masyarakat.

Ia menilai, pemahaman terhadap aturan lalu lintas seharusnya sudah dimiliki oleh setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tidak perlu menunggu Perda. Ini soal kesadaran. Kalau sudah punya SIM, berarti harus tahu aturan,” tegasnya.

Selain di jalan umum, pelanggaran juga kerap terjadi di depan sejumlah sekolah, seperti di Jalan Bandung.

Dishub Kota Malang mencatat, orang tua siswa masih sering menyeberang tidak pada tempatnya, bahkan merusak fasilitas pagar pembatas demi akses lebih cepat.

“Kami sudah undang pihak sekolah sampai empat kali. Ini lembaga pendidikan, seharusnya memberi contoh disiplin. Bahkan ada zebra cross sekitar 25 meter, tapi masih menyeberang sembarangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Fenomena Menyebalkan Jelang Lebaran, Minimarket Mendadak Dikuasai Tukang Parkir Liar

Widjaja menambahkan, penegakan aturan nantinya akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap orang tua siswa dari latar belakang apa pun.

“Tidak ada istilah pilih kasih. Semua sama. Aturan berlaku untuk semua,” tegasnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi dan penegakan aturan yang konsisten, kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas dapat meningkat sehingga kemacetan dan potensi kecelakaan dapat diminimalkan.

YANG LAINNYA