GridOto.com - Seorang sopir angkot psikopat inisial P (38) berhasil ditangkap Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini setelah Ia mengguyur bensin dan membakar rekan seprofesi sopir angkot yang masih duduk di dalam mobil, (25/4/26).
Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Masmansyur, tepatnya di depan Kantor Kecamatan, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban sedang ngetem untuk mencari penumpang. Lalu datang pelaku menyela antrean.
"Pelaku berinisial P dengan angkot menyela antrean ngetem hingga korban menegur," ucap Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo ketika dikonfirmasi, (26/4/26) disitat dari Kompas.com.
Tak terima ditegur, P lalu meninggalkan lokasi namun ternyata hanya memutar balik melalui Gang Awaludin dan kembali ke tempat kejadian.
Setelah itu, P menghentikan angkotnya di sisi kanan angkot korban dan langsung membuka pintu.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan korek api.
Akibatnya, korban dan angkotnya langsung terbakar.
Api dengan cepat membakar tubuh korban serta mobil angkot yang berada di lokasi.
Pengamatan di lokasi, sebagian besar bodi dan interior angkot berbasis Suzuki Carry Futura itu hangus terbakar.
Hanya sedikit cat biru yang masih tampak pada bagian luar kendaraan.
Seluruh kaca angkot juga pecah dan bagian dalamnya rusak.
Selain mobil angkot rusak, korban mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk mendapatkan perawatan serta menjalani visum.
"(Korban berinisial S) menderita luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri dan tangan sisi kiri," kata Dhimas.
Usai kejadian, pelaku P melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Selang tiga hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi saat sedang tidur di rumah kos pada pukul 01.40 WIB dinihari, (28/4/26).
"Diamankan di sebuah rumah kos Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat," ujar Dhimas saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, (30/4/26) menukil Kompas.com.
P langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk diperiksa. Saat ini pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung.
Pelaku P telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Aturan tersebut memuat pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.