Sopir Angkot Psikopat, Perkara Sepele Guyur Bensin dan Bakar Rekan Seprofesi di Dalam Mobil

Irsyaad W - Jumat, 1 Mei 2026 | 14:00 WIB

Angkot trayek Roxy - Benhil yang ikut hangus akibat sopirnya diguyur bensin dan dibakar sesama sopir angkot lain saat ngetem di depan Kantor Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat

Baca Juga: Akhir Tragis Maling Honda BeAT di Surabaya, Dibakar Massa Hidup-hidup dan Ditolak Beberapa Rumah Sakit

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Kondisi angkot trayek Roxy - Benhil yang ikut hangus karena sopirnya diguyur bensin dan dibakar rekan sesama sopir angkot di Jalan KH Masmansyur, tepatnya di depan Kantor Kecamatan, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (25/4/26)

Pengamatan di lokasi, sebagian besar bodi dan interior angkot berbasis Suzuki Carry Futura itu hangus terbakar.

Hanya sedikit cat biru yang masih tampak pada bagian luar kendaraan.

Seluruh kaca angkot juga pecah dan bagian dalamnya rusak.

Selain mobil angkot rusak, korban mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk mendapatkan perawatan serta menjalani visum.

"(Korban berinisial S) menderita luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri dan tangan sisi kiri," kata Dhimas.

Usai kejadian, pelaku P melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Selang tiga hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi saat sedang tidur di rumah kos pada pukul 01.40 WIB dinihari, (28/4/26).

"Diamankan di sebuah rumah kos Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat," ujar Dhimas saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, (30/4/26) menukil Kompas.com.

P langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk diperiksa. Saat ini pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung.

Pelaku P telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Aturan tersebut memuat pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.

YANG LAINNYA