Pajak Mobil-Motor Listrik di Jateng Tetap 0 Persen, Target Rp 50 M Pupus

Ferdian - Sabtu, 25 April 2026 | 11:55 WIB

Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai

GridOto.com - Penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan listrik di Jawa Tengah dibatalkan.

Kebijakan ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menukil Tribunjateng.com pada Jumat (24/4/2026).

Akibat pembatalan kebijakan ini, Pemprov Jateng gagal membidik target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar pertahun.

"Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun," ujar Masrofi.

Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng.

Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.

Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Berubah Sekejap, Tito Karnavian Resmi Batalkan Pungutan Pajak Mobil Listrik

Berdasarkan aturan tersebut, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026.

Pertemuan itu untuk menyepakati penentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai presentasenya.

Tujuannya, agar tidak ada disparitas atau ketimpangan penarikan pajak.

Dalam pertemuan itu, disepakati nilai presentase yang dikenakan sebesar 25 persen.

"Namun, itu bukan keputusan bulat sebelum kami konsultasi ke Kemendagri ternyata kendaraan listrik bebas pajak," tuturnya.

Pertimbangan pembebasan pajak ini, lanjut Masrofi, berkaitan dengan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan.

Ia mengungkap, kebijakan ini juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah keputusan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

Baca Juga: Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

"Kami akan menindaklanjuti keputusan ini nanti melalui keputusan gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujarnya.

Pemilik motor listrik, Nur rohman (37) mengaku, tidak sepakat jika ada penerapan pajak motor listrik.

Meski pajak itu merupakan pengurangan dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

"Motor kami tidak mengeluarkan polusi udara, jadi jangan dikenakan pajak seperti motor pakai bensin," katanya menukil Tribunjateng.com saat sedang mengisi baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.

Meski tidak ada pajak seperti kendaraan bermotor berbahan bensin, Nur menyebut, tetap membayar pajak motor listrik sebesar Rp30 ribu pertahun.

Motor yang dibelinya sejak 2024 lalu membayar pajak khusus tanpa item pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK/TNKB, serta tambahan opsen pajak (PKB & BBNKB).

"Ya hanya bayar pajak itu, tidak tahu pajak apa, yang penting bayar pajak motor listirk, tapi tidak ada item pajak kendaraan bermotor, setahun hanya Rp30 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

Sementara, pemilik mobil listrik, Robbi menyebut, tidak mempermasalahkan jika mobil listriknya yang baru dibeli Januari 2026 lalu dikenakan pajak kendaraan.

Sebab, sepengetahuannya, pajak itu Januari bernilai 10 persen dari nilai pajak mobil berbahan bakar bensin.

"Ya tidak masalah saja, itu kan cara pemerintah agar investasi mobil listrik masuk ke Indonesia," tambahnya.

YANG LAINNYA