Oknum Satpol PP Gunungkidul Ditempeleng Polisi, Barbuk Yamaha Aerox 155 Sampai Burung Cendet

Irsyaad W - Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

Barang bukti Yamaha Aerox 155, burung cendet dan sepeda MTB dari aksi pencurian yang dilakukan oknum Satpol PP kabupaten Gunungkidul berinisial RDS alias Jeje (29)

GridOto.com - Oknum Satpol PP Gunungkidul berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 'ditempeleng' Polisi.

Ia ditangkap dengan barang bukti yang disita berupa Yamaha Aerox 155 sampai burung cendet lengkap dengan sangkarnya.

Yakni RDS alias Jeje (29) yang ditangkap Polisi karena melakukan serangkaian tindak pidana pencurian.

Aksi yang dilakukan pelaku meliputi pencurian burung peliharaan, perusakan kamera pengawas (CCTV), hingga pencurian sepeda MTB di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa mengatakan, pelaku merupakan warga Kapanewon Wonosari.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada malam hari saat kondisi sekitar sepi dan korban lengah.

"Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak," kata Tri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, (21/4/26) melansir Kompas.com.

Tri menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 28 Februari 2026 di wilayah Siraman, Wonosari.

Saat itu korban melaporkan adanya perusakan dua unit kamera pengawas (CCTV) serta pencurian seekor burung peliharaan.

"Pelaku mencuri burung Cendet bersamaan dengan sangkarnya, harganya di kisaran satu juta," kata Tri.

Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Tarakan Haus Duit, Terlibat Bisnis 11 Unit Mobil Bekas Rp 35-52 Jutaan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 8 April 2026 di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari.

Polisi menerima laporan pencurian sepeda gunung (MTB) merek Tabibitho warna abu-abu yang diparkir di garasi rumah warga.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Wonosari melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada RDS sebagai pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penutup kamera CCTV warna hitam, rekaman CCTV, satu unit Yamaha Aerox 155 nopol AB 6156 MV, dua batang bambu, satu batang kayu, seekor burung cendet beserta sangkarnya, serta sepeda MTB hasil curian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu," ucap dia.

Sementara dikonformasi terkait kasus ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKKD) Kabupaten Gunungkidul menyebut telah memberhentikan sementara oknum Satpol PP tersebut.

"Bagi yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, saat dihubungi wartawan melalui telepon, (22/4/26) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Satpol PP Berhati Mulia, Bikin Senyum Pengendara CRF yang Uangnya Berhamburan di Jalan

RDS merupakan PPPK paruh waktu yang masih masuk dalam golongan ASN.

Sunawan mengatakan pihaknya sudah mendapat surat terkait penahanan PPPK paruh waktu Satpol PP.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan masih menunggu keputusan dari pengadilan.

"Jadi selama ditahan diberhentikan sementara, status kepegawaiannya menunggu putusan pengadilan," kata dia.

"Nanti hukuman pidananya lebih dari dua tahun kemungkinan diberhentikan dari PPPK paruh waktu," kata Sunawan.

YANG LAINNYA