GridOto.com - Salah satu kendala perpanjang STNK kendaraan yang dibeli bekas yakni soal KTP pemilik sebelumnya.
Namun tenang, ada trik agar tetap bisa bayar pajak kendaraan tahunan tanpa melampirkan KTP.
Menurut Polisi bisa pakai surat pernyataan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan dalam situasi tersebut, pemilik baru tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat.
Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan.
"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo, (14/4/26) melansir Kompas.com.
"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," paparnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan
Artinya, meski tanpa KTP pemilik lama, pemilik baru tetap bisa melanjutkan kewajiban pajaknya dengan mengisi formulir tersebut.
Ini menjadi jalan tengah agar administrasi kendaraan tetap berjalan, sekaligus mendorong tertib data kepemilikan.