Adem, Ini Akhir Cerita Kasus Motor Terbakar Dilarang Pakai APAR SPBU Sriwijaya Semarang

Irsyaad W - Kamis, 9 April 2026 | 12:30 WIB

Motor terbakar di SPBU disebut tak boleh gunakan APAR. Pertamina berakhir buka suara

GridOto.com - Kasus motor terbakar dilarang pinjam Alat Pemadam Api Ringan (APAR) SPBU 44.502.07 Jalan Sriwijaya, kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan selesai dengan adem.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan, kasus diselesaikan secara baik.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan SPBU tersebut ditutup sementara untuk dilakukan pembinaan.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi. Pertamina telah melakukan penelusuran dan memastikan penanganan di lapangan, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk penguatan aspek keselamatan dan pelayanan di SPBU," ujar Taufiq dalam keterangan tertulis, (7/4/26) melansir Kompas.com.

Berdasarkan penelusuran Pertamina, kejadian bermula saat motor korban dalam kondisi mogok melakukan pengisian BBM jenis Pertamax.

Setelah pengisian, motor didorong keluar dari area dispenser dan dicoba dinyalakan kembali.

Saat itu muncul api yang diduga berasal dari sistem kelistrikan atau pengapian motor.

Baca Juga: Viral Pemilik Motor Terbakar Klaim Tak Boleh Pakai APAR SPBU, Pertamina Bilang Begini

Idayatul Rohmah/TribunJateng.com
Para karyawan SPBU 44.502.07 Jalan Sriwijaya, kota Semarang, Jawa Tengah mendapat pembinaan usai insiden motor pelanggan terbakar tidak boleh pakai APAR

Pemilik motor, Chiko Relisviano Ramadhan menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama pihak terkait.

YANG LAINNYA