Pengemudi Brio Terancam Bui 15 Tahun, Perkara Klakson Jadi Panjang

Ferdian - Minggu, 5 April 2026 | 20:00 WIB

Pengemudi Brio terlibat cekcok dengan pemotor hingga mengeluarkan senjata api.

GridOto.com - Aksi koboi jalanan kembali terjadi, kali ini seorang pemotor menjadi sasaran aksi tersebut di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Pelaku berinisial RSD (33) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop tersebut kini ditahan di Polres Bangkalan usai ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya pada Senin (30/3/2026).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, menjelaskan kalau pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

"Mobil itu dikendarai tersangka saat terjadi cekcok mulut dengan korban, aksi penodongan terjadi di Jalan Desa Tetungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Hafid menukil TribunJateng (3/4/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, serta Honda Brio putih yang digunakan pelaku.

Peristiwa bermula saat korban berinisial MFN (21) tengah berada di gardu Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Saat itu, pelaku melintas menggunakan mobil bersama istrinya sambil membunyikan klakson.

Respons singkat korban justru dianggap sebagai ejekan oleh pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung cekcok.

Baca Juga: Perkara Klakson, Sopir Pajero Sport Berlagak Koboi Pamer Pistol dan Ngaku Aparat

"Korban tidak ikut berhenti melainkan tetap mengendarai motornya, pelaku kemudian berusaha memepet korban agar berhenti sambil meneriaki korban dengan kata 'copet-copet.'

YANG LAINNYA