Pemprov DKI Tarik Rem Pemakaian Mobil Dinas, ASN Diminta Ganti ke Transportasi Ini

Ferdian - Jumat, 3 April 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi mobil dinas

GridOto.com - Komitmen menekan penggunaan kendaraan dinas demi efisiensi dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Hal ini juga dilakukan untuk mengurangi frekuensi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seperti diketahui kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan,” ujar Pramono melansir Kompas.com (2/4/2026).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap perjalanan dinas kini dilakukan lebih ketat.

Bahkan, setiap agenda yang memerlukan persetujuan gubernur akan ditinjau langsung dari sisi manfaatnya bagi pembangunan Jakarta.

“Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” kata Pramono.

Baca Juga: Ramai Mobil Dinas Dipakai Saat Libur Lebaran, Pejabat KPU Buka Suara

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Dalam skema ini, ASN yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi.

YANG LAINNYA