Nembak KTP Untuk Perpanjang STNK Merugikan, Ada Potensi Masuk Ranah Pidana

Irsyaad W - Kamis, 2 April 2026 | 17:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Praktik nembak KTP saat proses perpanjang STNK kendaraan sudah menjadi rahasia umum.

Umumnya terjadi pada kendaraan yang dibeli bekas dari orang lain.

Cara ini memang terlihat praktis, tetapi memiliki berbagai risiko yang sering diabaikan oleh pemilik kendaraan.

Dari sisi hukum, praktik ini bisa dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'nembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.

"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucap Prianggo belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Dengan demikian, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan.

Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

"STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor," ucap Prianggo.

Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi :

YANG LAINNYA