Ia menyebut korban bernama Arip Hidayat, pengemudi mobil berpelat D asal Bandung.
Menurut Dhimas, korban menepi karena hendak membuka aplikasi peta.
“Saat korban melintas di Jalan Kebon Kacang 12 dan menepi untuk melihat maps, tiba-tiba diduga pelaku datang bertiga menggunakan motor dan meminta uang rokok kepada korban,” ujar Dhimas.
Karena korban menolak, pelaku kemudian meminta uang pengawalan sebesar Rp 300.000.
“Namun oleh korban hanya diberikan Rp 100.000,” katanya.
Baca Juga: Nestapa Pekerja Jerambah Pelabuhan Gilimanuk, Sodorkan Karcis Rp 4.000 Dituding Pungli
Tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku kemudian mengambil paksa kartu e-money milik korban.
Kartu tersebut sebelumnya berada di dashboard mobil.
Polisi menyatakan telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN dan N yang merupakan warga Tanah Abang.
“Pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal Polsek Metro Tanah Abang telah mengamankan diduga pelaku pemalakan yang viral di media sosial,” ujar Dhimas.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan menghubungi korban untuk pembuatan laporan resmi.
"Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendalami kasus tersebut," ujarnya.