ASN Lumajang Boleh Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Bupati Ungkap Alasannya

Ferdian - Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:30 WIB

Bupati Lumajang Persilakan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026. Namun wajib patuhi persyaratan ini

GridOto.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diperbolehkan pakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2026.

Meski begitu, penggunaan kendaraan tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik maupun silaturahmi selama masa libur Lebaran, dengan ketentuan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh ASN yang bersangkutan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan kendaraan serta tanggung jawab pejabat yang memegang fasilitas tersebut.

Ia menilai kendaraan dinas pada dasarnya berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab pengguna yang diberi kewenangan.

Menurutnya, jika kendaraan dinas dianggap lebih aman dibawa saat perjalanan mudik atau saat mengunjungi keluarga selama libur Lebaran, pemerintah daerah tak akan mempermasalahkannya.

Hal ini juga mempertimbangkan kondisi bahwa tidak semua pejabat memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan yang memadai di rumah.

Indah juga menegaskan bahwa kendaraan dinas yang digunakan selama masa cuti bersama tidak diwajibkan mengganti pelat nomor menjadi pelat hitam.

Namun, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tarif tol, serta kebutuhan perjalanan lainnya tetap harus ditanggung secara pribadi oleh ASN tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus bertujuan menjaga kondisi kendaraan dinas agar tetap terawat.

Pemerintah daerah berharap para ASN tetap dapat menikmati masa libur Lebaran dengan nyaman, sekaligus tetap menjaga tanggung jawab terhadap fasilitas milik negara yang mereka gunakan.

Baca Juga: Status Ratusan Kendaraan Dinas di Sidoarjo Tak Jelas, 147 BPKB Hilang

YANG LAINNYA