GridOto.com - Selama periode libur Lebaran 2026, jalur Puncak di Bogor bakal bebas dari operasional angkutan kota (angkot).
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan yang biasanya naik ketika musim liburan.
Sebagai bentuk kompensasi karena tidak dapat beroperasi, para sopir dan pemilik angkot akan menerima bantuan uang pengganti penghasilan selama masa pembatasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyebutkan ada tiga trayek angkot yang terdampak kebijakan tersebut.
Ketiga trayek itu meliputi Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasirmuncang.
Menurut Dadang, jumlah angkot yang tidak diizinkan beroperasi mencapai sekitar 700 unit.
Namun penerima kompensasi tidak hanya pemilik kendaraan, tetapi juga para sopir yang biasanya mengemudikan angkot tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Jagal Uang Sopir Angkot Bogor Rp 200 Ribu di Depan Dedi Mulyadi, Ada Mandat dari Sosok Ini
“Total penerima kompensasi sekitar 2.100 orang dari sekitar 700 unit angkot. Besaran kompensasi yang diberikan adalah Rp200 ribu per hari,” ujarnya saat dikonfirmasi melansir TribunnewsBogor (10/3/2026).
Meski begitu, pemerintah daerah masih membahas secara detail waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Saat ini pihak terkait masih melakukan koordinasi untuk menentukan hari-hari yang berpotensi mengalami lonjakan kendaraan di kawasan Puncak.
Dadang mengatakan, keputusan final mengenai waktu penerapan kebijakan akan ditentukan setelah rapat bersama para pemangku kepentingan.
“Besok akan ada rapat terakhir. Rencananya berlangsung sekitar empat hari, tetapi kami masih melihat potensi kepadatan lalu lintas untuk menentukan waktu H- dan H+ yang tepat,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di jalur wisata Puncak yang biasanya dipadati kendaraan saat libur Lebaran.