GridOto.com - Oknum tukang parkir liar di Surabaya, Jawa Timur sok keras terhadap seorang pengendara motor.
Cuma perkara ditanya soal atribut resmi, seperti seragam atau rompi dan Kartu Tanda Anggota (KTA), tukang parkir liar tersebut melontarkan nada ancaman pembunuhan.
Korbannya nasabah bank BCA bernama Angga Hariyanto yang mengaku mendapat ancaman pembunuhan itu usai ambil uang di mesin ATM depan kantor cabang BCA Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya, (24/2/26).
Bermula saat Angga selesai bertransaksi di ATM dan hendak kembali ke smotornya.
Ia kemudian dicegat seorang pria yang meminta uang parkir.
Angga mempertanyakan pungutan tersebut karena di lokasi terdapat petugas keamanan bank yang berjaga.
Ia juga menanyakan atribut resmi, seperti rompi dan kartu tanda anggota (KTA), kepada pria yang mengaku sebagai juru parkir itu.
Namun, menurut Angga, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan ancaman.
"Niat sampean apa? Niat ganggu sandang panganku ta? Kalau niat ganggu sandang panganku tak pateni sampean! (niat kamu apa? Niat ganggu pekerjaanku? Kalau niat ganggu pekerjaanku saya bunuh kamu!)" ujar Angga menirukan ucapan terduga pelaku saat dikonfirmasi.
Merasa terancam, Angga melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan didampingi Gerakan For Justice.
Baca Juga: Jukir Liar di Surabaya Terancam Nganggur, Efek Surat Edaran Pemkot Satu Ini
Laporan tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya.
Kepala Biro Siber dan Kajian Strategis For Justice, Brian R, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 24 Februari 2026 malam.
"Kami menerima laporan pada malam 24 Februari. Kami berangkat dari rasa kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan sebagai dasar For Justice dalam melakukan pendampingan, agar masyarakat memperoleh hak dan kepastian hukum," ujarnya saat diwawancarai dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pukul 09.00 WIB, 25 Februari 2026, tim For Justice mendatangi kantor cabang bank untuk menyampaikan surat resmi terkait kejadian tersebut.
"Pada 25 Februari pukul 09.00 WIB, tim kami mendatangi bank tersebut untuk menyampaikan surat resmi terkait kejadian sebelumnya, mengingat korban merupakan nasabah."
"Di lokasi, terdapat oknum juru parkir dan sempat terjadi perdebatan mengenai legal standing mereka. Tidak lama kemudian hadir unsur 3 pilar yakni Polsek, Koramil, dan Satpol PP."
"Proses mediasi belum menemukan titik temu. Surat yang dibawa oleh pengelola parkir, berdasarkan informasi di lapangan, tercantum tahun 2007 dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut," kata Brian.
Brian menambahkan, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan tindak pengancaman dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah saksi dalam kejadian tersebut, termasuk petugas keamanan setempat.
Selain itu, ada kamera pengawas (CCTV).
Baca Juga: Dishub Bersih-bersih Jukir Nakal di Surabaya, Ada yang Keciduk Narik di Minimarket
"Terdapat sejumlah saksi, di antaranya petugas keamanan setempat yakni security. Bukti rekaman CCTV juga masih tersedia di pihak bank," paparnya.
Brian menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Mengingat perkara ini telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan memastikan For Justice mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan," ujar dia.