"Kalau birokrasi mudah, layanan publik optimal, tak ada pungli, mungkin akan mendorong masyarakat yang belum taat pajak menjadi taat, karena caranya lebih mudah dan tak membebani," ucap Nurhadi.
Nurhadi menilai, di era digitalisasi yang semakin canggih seperti saat ini. Data kendaraan seharusnya bisa diakses dengan lebih mudah tanpa menghilangkan unsur keamanan pihak kepolisian.
"Contohnya, saat ini pinjaman online bisa menyederhanakan proses pinjaman hanya dengan modal foto dan KTP, sehingga registrasi dan identifikasi kendaraan seharusnya pun bisa," papar Nurhadi.
Baca Juga: Calo Samsat Pemalang Meresahkan, Mobil Pikap Bu Nurohmah Lenyap Saat Ingin Cek Fisik
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'tembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.
"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucap Prianggo, (22/2/26) mengutip Kompas.com.
Artinya, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan.
"STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor," ucap Prianggo.
Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi :
- Formulir permohonan
- STNK
- TBPKP
- KTP asli sesuai data STNK serta
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan.