Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

Irsyaad W - Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB

Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus

Sehingga, tak akan ada praktik pungli atau memanfaatkan jasa calo lagi.

Mukhlishon (32) Warga di Klaten mengatakan biaya nembak KTP beragam mulai Rp 50.000 sampai Rp 200.000, tergantung pajak tahunan atau 5 tahunan.

"Saya termasuk yang memanfaatkan jasa calo saat proses balik nama, karena bisa memangkas urusan birokrasi, tujuan calo sebenarnya bagus untuk membantu warga bayar pajak, tapi ini praktik illegal," ucap Mukhlis, (17/2/26) disitat dari Kompas.com.

Menariknya, Mukhlis menilai hal itu bisa menjadi angin segar di kemudian hari, seiring berkembangnya era digitalisasi.

"Seharusnya birokrasi yang sederhana ini bisa diresmikan, dengan tanpa mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, berupa peningkatan kualitas layanan publik, saya kira ini bisa menarik masyarakat untuk taat bayar pajak," ucap Mukhlis.

Baca Juga: Calo Minggir Dulu, Ini Syarat Komplit dan Biaya Kalau Mau Mutasi Kendaraan

Hal serupa disampaikan Nurhadi (40) Karyawan Swasta di Semarang. Dia berharap urusan bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dan transparan.

"Saya tidak masalah bila harus bayar PKB kena biaya tambahan, saat proses balik nama saya pakai jasa calo, tapi mungkin birokrasi yang ringkas ini bisa jadi kemudahan bagi warga lain tanpa harus kena biaya tambahan,” ucap Nurhadi, (17/2/26) menukil Kompas.com.

Menurut Nurhadi, masyarakat membutuhkan birokrasi yang lebih mudah dan sederhana.

Di sisi lain fungsi registrasi dan identifikasi bisa dilakukan dengan sistem yang terbarukan.

YANG LAINNYA