Jumlah Ribuan, Tapi CCTV di Jakarta Tidak Bisa Diakses Bebas Warga Karena Alasan Ini

Irsyaad W - Kamis, 19 Februari 2026 | 18:00 WIB

CCTV di Jakarta kini sudah tidak bisa diakses warga secara bebas

Baca Juga: Modal Smartphone, Cara Cek CCTV Jalanan Ternyata Gampang, Harus Tahu Biar Mudik Lebaran Lancar

Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
Kanit Pengelola Jasa Sistem Elektronik (PJSE) Diskominfotik DKI Jakarta, Aditia Prana Kusuma di ruang kontrol CCTV lantai 13 Blok H Balai Kota DKI Jakarta.

Pertama, berkaitan dengan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Rekaman CCTV berpotensi memuat informasi yang dapat disalahgunakan jika diakses secara bebas.

Kedua, pembukaan akses publik berisiko menimbulkan lonjakan trafik jaringan pada titik tertentu yang justru dapat mengganggu pemantauan pimpinan saat terjadi kondisi darurat.

Ketiga, terdapat potensi penyalahgunaan oleh pelaku kriminal untuk memetakan titik buta pengawasan kota.

"Karena itu akses publik ditutup, tetapi instansi terkait tetap dapat memantau melalui dashboard internal," paparnya.

Meski akses langsung tidak dibuka, masyarakat tetap memiliki jalur resmi untuk memperoleh rekaman ketika dibutuhkan, misalnya untuk kepentingan hukum atau kejadian tertentu.

Menurut Aditia, rekaman video CCTV umumnya tersimpan sekitar 14 hari, sementara data pengenalan pelat nomor kendaraan (license plate recognition/LPR) dapat tersimpan lebih lama karena berbentuk teks dan gambar.

Permintaan rekaman harus mengikuti prosedur dan standar operasional yang berlaku.

YANG LAINNYA